Pages

4 Nov 2011

Cara Berqurban dan Esensinya


Oleh: Drs. H. Barmawi Mukri, SH., M.Ag
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْعَمَ عَلَيْنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَ الْإِسْلَامِ وَهُمَا أَعْظَمُ النِّعَمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ . اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ . اَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا الْإِخْوَانُ رَحِمَكُمُ اللهُ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ . قَالَ اللهُ تَعَالَى : لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُوْمُهَا وَدِمَاؤُهَا وَلكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ . (الحج : ٣٧)

Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Alhamdulillah wa syukru lillah, saat ini kita sudah memasuki bulan Dzulhijjah, bulan dimana Umat Islam yang mampu dan diberikan kesempatan, atas izin Allah SWT., sedang menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah. Semoga setelah mereka pulang kembali ke tanah airnya, masing-masing dapat menjadi haji mabrur. Bagi Umat Islam yang mampu secara finansial dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji diperintahkan untuk melakukan ibadah kurban, yaitu ibadah berupa penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan qurban ini bisa dilaksanakan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai Shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Ibadah kurban ini ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridhoan-Nya dan sebagai bukti orang bertaqwa. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Haj ayat 37 : 

لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُوْمُهَا وَدِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ . (الحج : ٣٧)

Artinya :
“Bukan daging dan bukan pula darah ternak kurban yang sampai kepada Allah, tetapi yang diterima adalah ketakwaanmu. Agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang diberikan kepadamu. Dan berikan kabar gembira kepada orang-orang yang selalu berbuat baik. (Q. S. Al-Haj:37)

Para Jama’ah Rahimakumullah
Setelah selesai Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dulhijjah , Umat Islam yang mampu dianjurkan menyembelih hewan kurban berupa unta yang berumur 5 tahun, sapi atau kerbau yang berumur 2 tahun atau kambing yang berumur satu tahun. Binatang ternak yang sah dijadikan kurban adalah binatang unta, sapi, kerbau atau kambing yang sehat, tidak sakit, tidak cacat seperti buta, pincang, dan tidak mempunyai tanduk bagi sapi, kerbau atau kambing.

Penyembelihan hewan kurban mempunyai dua makna, yaitu makna vertikal dan horizontal. Makna vertikal yaitu bahwa penyembelihan hewan kurban itu untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan makna horizontal bahwa penyembelihan hewan kurban itu bersifat sosial, yaitu untuk membagikan daging kepada orang fakir dan miskin yang membutuhkan. Harapannya adalah agar terbangun solidaritas sosial.

Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dipenuhi tatacara penyembelihan yang islami. Sebaiknya penyembelihan haruslah dilakukan oleh shohibul qurban. Kalau dia tidak bisa menyembelih dia harus menghadiri atau menyaksikan ketika hewan kurbannya itu disembelih. Hewan kurban yang akan disembelih dirobohkan dengan santun, dihadapkan ke kiblat, disembelih dengan pisau yang tajam, disunatkan sebelum menyembelih, penyembelih mengucapkan sholawat, basmallah, takbir dan berdo’a. 

١). بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْ فُلَان ......
٢). اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ إِلَيْكَ وَ تَقَبَّلْ هَذَا مِنْ ..... ..... .....

Artinya :
1)      Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah kurban ini dari seseorang (yakni dari fulan)…
2)      Ya Allah berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (apa yang hamba kurbankan) ini asalnya dari Engkau dan kembali kepada Engkau, maka itu terimalah hewan kurban ini dari … …

Setelah selesai disembelih dan hewan benar-benar mati, barulah dimulai untuk menguliti. Sohibul Qurban dapat memiliki maksimal sepertiganya dan lainnya dibagikan kepada kaum fakir miskin yang membutuhkan. Pekerja atau panitia berhak menerima bagian sebagai imbalan kerja. Sedangkan kulitnya menurut Sunan Abu Hamzah boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan atau boleh untuk dibelikan barang yang bermanfa’at, seperti dibelikan kambing untuk dimasak dan dikonsumsi oleh panitia.

Setiap apa yang disyari’atkan Allah seperti penyembelihan hewan kurban tentu ada hikmahnya, antara lain yaitu :
1)      untuk mendekatkan diri kepada Allah;
2)      sebagai pernyataan syukur kepada Allah;
3)      sebagai media untuk menolong kaum fakir dan miskin;
4)      sebagai bukti kerelaan berkurban yang berwujud harta, tenaga dan pikiran.

Para Jama’ah Rahimakumullah
Esensi ibadah kurban yang pertama adalah mengorbankan apa yang dicintai. Dalam konteks Nabi Ibrahim A.S. adalah beliau mengorbankan anaknya yang bernama Ismail. Pengorbanan Nabi Ibrahim merupakan ujian yang besar. Yang disyari’atkan kepada Umat Islam untuk dijadikan kurban adalah hewan unta, sapi, kerbau atau kambing. Intinya sama, semua itu merupakan harta yang berharga bagi manusia.

Esensi ibadah kurban yang kedua adalah sebagai satu lambang agar manusia dapat menghilangkan sifat kebinatangan, yaitu, menghilangkan sifat tidak malu, tamak, rakus, ingin menang sendiri, serta sifat suka melanggar milik orang lain tanpa hak. Diharapkan dengan berkurban itu, kita semua, terutama para pemimpin, dapat menghilangkan sifat kebinatangan sebagaimana tersebut.

Esensi ibadah kurban yang ketiga adalah untuk berbagi kasih sayang kepada orang lain terutama kaum fakir miskin, karena, mereka ini memang membutuhkan pertolongan dan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian daging kurban. Ini berarti bahwa berkurban itu mendidik agar seseorang mau mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Demikianlah, mudah-mudahan kita semua, Umat Islam diseluruh dunia diberikan kesempatan bertamu ke Baitullah untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima yaitu Ibadah Haji. Bagi yang belum diberikan kesempatan dan diberikan kemampuan financial, bisa melaksankan ibadah kurban agar bisa semakin dapat meningkatkan takwa kita kepada Allah SWT. 

بَارَكَ اللهُ لِى وَ لَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَ نَفَعَنِىْ وَ إِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاَيَاتِ وَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِى هَذَا وَ اسْتَغْفِرُاللهَ لِيْ وَ لَكُمْ وَ السَّائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ


Penyunting:
Cucu Cahyana
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar